You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya
Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya

Kec. Banjar Agung, Kab. Tulang Bawang, Provinsi Lampung

Selamat Datang di Website Pelayanan SMART Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kec. Banjar Agung, Kab. Tulang Bawang, Prov. Lampung

Kampung dwi warga tunggal jaya, hari ini melaksanakan muskamsus penetapan blt - dd tahun 2021

Administrator 09 Januari 2021 Dibaca 349 Kali
Kampung dwi warga tunggal jaya, hari ini melaksanakan muskamsus penetapan blt - dd tahun 2021

dwiwargatunggaljaya.smartvillage.co.id | Sabtu (09/01/2021) Pemerintah kampung (Pemkamp) Dwi warga tunggal jaya, Kecamatan Banjar agung, Kabupaten Tulang bawang, gelar musyawarah kampung khusus (muskamsus) penetapan KPM BLT DD tahun 2021 di Balai desa Dwi warga tunggal jaya. Rapat muskamsus penetapan blt dd dihadiri oleh ketua BPK beserta anggota, LPMK, wakil masyarakat, serta pendamping desa dan pendamping lokal desa, Babinsa 0246 juga Bhabinkamtibmas.

Dasar PMK Nomor 222/PMK-07/2020 tentang pengelolaan Dana Desa dan surat Edaran Kemendes PDTT Nomor 17 tahun 2020 percepatan penggunaan dana desa tahun 2021. Dalam PMK Nomor 222/PMK-07/2020 pasal 39 pemerintah desa  wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT Dana Desa sebagai mana dimaksud dalam pasal 38 ayat (4) BLT desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada keluarga penerima manfaat yang paling sedikit memenuhi kreteria sebagai berikut :

  • Keluarga miskin/tidak mampu;
  • Tidak termasuk penerima bantuan program keluarga harapan (PKH);
  • Tidak termasuk penerima bantuan kartu sembako;
  • Tidak termasuk penerima bantuan kartu pra kerja; dan,
  • Tidak termasuk penerima bantuan sosial pemerintah lainnya.

Dalam penyerapan BLT DD Kampung Dwi warga tunggal jaya yang dibahas dalam musyawarah kampung khusus merumuskan dan menyepakati penetapan KPM BLT DD tahun 2021 sebagaimana data yang dihimpun dari DTKS Kampung Dwi warga tunggal jaya sehingga diputuskan dalam musyawarah tersebut, Kampung Dwi warga tunggal jaya memutuskan sebanyak 29 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang mendapatkan BLT DD tahun 2021, Besaran BLT DD yang akan diterima KPM adalah sebesar Rp. 300.000/bln selama 12 bulan.

#smartvillage

#smartvillagelampung

#smartvillagetulangbawang

.

(Admin-DWTJ)

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image