You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya
Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya

Kec. Banjar Agung, Kab. Tulang Bawang, Provinsi Lampung

Selamat Datang di Website Pelayanan SMART Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kec. Banjar Agung, Kab. Tulang Bawang, Prov. Lampung

Cegah Korupsi Dana Desa, Tipikor Polres Tulang Bawang Gelar Penyuluhan Hukum Kepada Kepala Kampung

Administrator 31 Maret 2021 Dibaca 430 Kali
Cegah Korupsi Dana Desa, Tipikor Polres Tulang Bawang Gelar Penyuluhan Hukum Kepada Kepala Kampung

dwiwargatunggaljaya.id | Tipikor Polres Tulang Bawang menggelar Penyuluhan Hukum kepada seluruh Kepala Kampung dan Aparatur  tentang pengelolaan Dana Desa dalam persefektif penanganan tindak pidana korupsi, penyuluhan hukum itu dihadiri seluruh kepala kampung  Se-kecamatan Banjar Agung yang berlangsung di Kampung Warga Makmur Jaya, Rabu (31/03/2021).

Kepala Dinas DPMK Drs Yen Dahrem,M.A.P. saat membuka kegiatan tersebut memberikan apresiasi kepada Tipikor Polres Tulang Bawang yang mengadakan kegiatan penerangan hukum bagi kepala kampung beserta apartur se-Kecamatan Banjar Agung . sehingga nantinya para kepala kampung dapat mengetahui  aturan hukum yang ada,terkait pengelolaan dana desa ini. selain itu Pak Yen juga menyampaikan  kepada kepala kampung program smart village yang selaras dengan program Provinsi Lampung Berjaya mulai sekarang kita persiapkan SDM yang mumpuni sehingga apa yang menjadi harapan kita semua  dapat terwujud menjadi Kampung cerdas. 

sementara itu Kanit Tipikor IPDA Dwi Endrianto.S.I.P dalam Materi menyampaikan kegiatan penyuluhan hukum merupakan salah satu program kerja Tipikor dalam rangka Preventif , pencegahan tindak Pidana Korupsi , Khususnya terkait Dana Desa .beliau juga mengatakan jangan takut Penggunaan dan Pengelolaan Dana Desa namun patuhilah aturan yang ada . Keuangan Desa dikelola berdasarkan Praktik-praktik pemerintahan yang baik. Asas-asas pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 yaitu, Transparan,Akuntabel,partisipatif serta dilakukan dengan terib dan displin anggaran "terangnya".

Kepala Inspektorat Tulang Bawang DR. Pahada Hidayat .SH,MH. dalam sambutanya  mengatakan  bahwa tujuan dari pelatihan dan sosialisasi penyuluhan  hukum ini agar adanya koordinasi dan pembinaan dalam hal pengelolaan Dana Desa yang Transparan dan akuntabel. sebab dana desa itu bukan uang pribadi.belanjakanlah sesuai aturan nanti kalau tidak sesuai aturan kepala kampung bisa-bisa kena penyakit asam urat "candanya" apalagi sekarang kita sudah mempunyai Aplikasi Siskeudes Online yang setiap saat terpantau bahkan terpantau di KPK "terangnya".

#smartkampung

#smarttuba

#smartlampung

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image